Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Kepala Bidang Teknologi Informasi mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Republik Indonesia melalui Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana di Hotel Four Points By Sheraton Makassar Kota Makassar (16-17/7).

Acara ini dimulai dengan sambutan dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KISP) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Hasdullah dan secara resmi dibuka oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Imam Machdi. Tidak hanya bertindak sebagai pembuka acara, Imam juga menjadi narasumber dalam diskusi panel bersama dengan Kepala Sub Direktorat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rizki Sammyho Putera yang dimoderatori oleh Direktur Eksekutif Dewan TIK Nasional Gerry Firmansyah.

Dalam sambutannya mengatakan “Saat ini pembangunan SPBE masih bersifat parsial, sehingga dalam skala nasional menyebabkan inefisiensi anggaran belanja pemerintah, Berdasarkan hasil evaluasi SPBE tahun 2018, nilai rata-rata indeks SPBE nasional adalah 1,98 dengan predikat cukup, sedangkan target yang ingin dicapai adalah sebesar 2,6 dengan predikat baik. Hasil tersebut menunjukkan masih banyak instansi pemerintah belum berhasil dalam menerapkan SPBE, sehingga menimbulkan pemborosan anggaran. Dengan adanya Perpres No. 95/2018 tentang SPBE diharapkan dapat mempercepat peningkatan keterpaduan dan efisiensi dalam melaksanakan SPBE di dalam dan antar-instansi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas dan  terpercaya.

Untuk mempercepat pelaksanaan SPBE yang terpadu dan mengurangi inefisiensi anggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, dilakukan pembangunan aplikasi umum berbagi pakai di seluruh instansi pemerintah untuk bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi kearsipan, kepegawaian, serta pengaduan pelayanan publik. Dalam Perpres 95/2018 disebutkan bahwa pelaksanaan percepatan SPBE paling lambat dua tahun setelah ditetapkannya kebijakan tersebut.” ujarnya saat memaparkan sosialisasi SPBE di Makassar, Selasa (16/07).

Dalam sesi kedua hari pertama, diskusi panel dilanjutkan dengan pemaparan dari tiga narasumber Kepala Bidang Pengelolaan dan Informasi Elektronik Kementerian PPN/Bappenas Asep Sukmayadi, Direktur Sistem dan Prosedur Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Basah Hernowo,dan Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Agung Widiadi yang dimoderatori oleh Asisten Deputi Bidang Perekonomian Hayu Sihwati Lestari. Kemudian hari kedua, Pada kegiatan ini dilakukan diskusi panel yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Michael Andreas Purwoadi,

Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bambang Dwi Anggono, dan Kepala Sub Direktorat Audit Keamanan Informasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Danang Jaya serta dimoderatori oleh Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto. Acara ini dihadiri 153 instansi dari kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah.