Medan – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Utara mengikuti Bimtek Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Sub Urusan Komunikasi dan Informasi Publik yang berlangsung di Hotel Santika Diyandra Medan Rabu, 10/4.
Acara ini dibuka oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Rosita Niken Widiastuti yang dalam sambutannya menyampaikan dengan berkembangnya teknologi digital, pengelola komunikasi perlu menyadari adanya berbagai perubahan di tengah-tengah masyarakat. Di era digital sekarang ini semua orang bisa mencari berita, memproduksi berita dan menyebarkan berita, disamping itu begitu banyaknya saluran komunikasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yang tadinya memanfaatkan saluran komunikasi secara konfensional melalui radio, TV dan media cetak, namun sekarang sudah banyak beralih ke media online, serta media sosial yang beraneka ragam, seperti Faceook, Instagram, Youtube Twiter dan Line.
“Kita selaku pengelola informasi harus mampu merubah pola kerja yang dulunya menganut pola konfensional, sekarang mau tidak mau, suka tidak suka kita beralih ke era digital. Namun perlu diwaspadai segi positif dan negatifnya sebab pengguna medsos acap kali menyebarkan berita yang kebenarannya belum bisa dijamin, beritanya ada yang mengandung fitnah, sara, hujatan, kebencian (Hoax). Untuk itu mari kita cermat dan cerdas dalam bermedia sosial”, sambung Rosita.
Selanjutnya ia memaparkan bahwa untuk mewujudkan hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan menjabarkan Nawacita, Kementerian Kominfo telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti pengaturan sistem komunikasi, kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan infrastruktur komunikasi, dan melalui Bimtek ini tugas selanjutnya adalah mari kita mengelola komunikasi publik dibawah naungan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik.
Sementara itu Sambutan Gubernur Sumatera Utara yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setdaprovsu H. Noval Mahyar menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terdapat urusan yang pelaksanaannya dibagi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota atau yang disebut dengan urusan pemerintahan dan ini menjadi kewenangan daerah yang di dalamnya ada urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya adalah bidang komunikasi dan informatika.
Dengan demikian beliau berharap Kementerian Kominfo sebagai Kementerian teknis yang membidangi Komunikasi dan Informatika dapat melaksanakan Bimtek terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga dapat dipakai sebagai pedoman pelaksanaan urusan baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sebagai nara sumber dalam Bimtek tersebut adalah Praktisi Komunikasi Benny S. Butar-butar, Redaksi Majalah Tempo Lestantya Baskoro, Kepala Bapeda Sumut Subrata, M.Si, Komisioner KPID Sumatera Utara
Peserta Bimtek yang hadir antara lain perwakilan dari masing – masing Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang menangani informasi dan komunikasi.
Hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Utara Drs. Sugeng, Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Eko Suhendro, ST didampingi Kasi Layanan Informasi Publik Nurhayani, SP.