Palembang – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Bidang Teknologi Informasi mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di Hotel The Zuri Palembang, (23-24/4).
Acara Sosialisasi dan Bimtek dibuka oleh Direktur Layanan Aptika Pemerintahan Kemkominfo RI, Hasyim Gautama yang dalam sambutannya menyampaikan Sistem Elektronik merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarkan informasi elektronik dan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2015 tentang tata Cara Pendaftaran Sistem elektronik Instansi Penyelenggara Negara, maka dipandang perlu dilaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
Menurut Hasyim, Pendaftaran Sistem Elektronik bertujuan untuk mendukung pemetaan sistem elektronik, mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional sekaligus mendorong pengembangan kapasitas instansi memberikan layanan publik melalui penyelenggaraan sistem elektronik.
“Hal ini penting guna mendorong pertumbuhan pemanfaatan sistem elektronik dan memudahkan masyarakat mengakses sistem elektronik,” ujarnya.
Hasyim mengutarakan, penerapan pemerintahan berbasis elektronik atau e-government pada lembaga pemerintah diharapkan mampu menjadi media untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan melakukan berbagai terobosan.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis dilaksanakan selama dua hari (23 s.d 24 April 2019). Adapun materi yang diberikan diantaranya terkait dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara. Selain itu dalam bimbingan teknis diberikan materi dan praktek tentang bagaimana tata cara pendaftran sistem elektronik.
Dari Bimbingan Teknis ini akan ditunjuk admin untuk melakukan koordinasi dengan seluruh Satuan Kerja dalam rangka pengumpulan data untuk pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara, Mendaftarkan dan bertanggung jawab terhadap proses pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara; Melakukan pemutakhiran data pendaftaran Sistem Elektronik dan tugas lainnya terkait dengan tata cara pendaftaran sistem elektronik.
Hadir mewakili Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kepala Bidang Teknologi Informasi, Endra Budi, S.Kom. (EB)