SEJARAH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan organisasi perangkat daerah yang lahir dari hasil Peraturan Kelembagaan pada tahun 2016 memenuhi aturan PP No. 18 tahun 2016. Diskominfo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Lembaga Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2016 No. 5, tambahan Lembaga Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 89. Sedangkan kedudukan, organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 14 Tahun 2022.
Diskominfo melaksanakan tugas kepala daerah dibidang komunikasi dan informatika yang meliputi urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik dan urusan persandian dengan tipe B.
Terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris dan tiga bidang (Bidang Teknologi Informatika, Bidang Komunikasi Informasi Publik, dan Bidang Persandian dan Statistik). Adapun yang menjadi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah :
1. Drs. Sugeng (20 Februari 2017 - Sekarang)