Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 yang diadakan di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara (16 Mei 2024)

Acara ini dihadiri oleh Adam Kurniawan Margolang, S.Kom dari Diskominfo, serta Abdul Husein Harahap, S.H., dan Abdi Sianipar dari Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu Utara. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan inovasi dalam pengelolaan JDIH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Paparan Narasumber

Emalia Suwartika, S.Sos., M.Si dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan pemaparan mengenai petunjuk teknis terbaru penilaian pengelolaan JDIH yang tertuang dalam Nomor PHN.HN.03.05.87 yang diterbitkan pada 8 November 2023.

Dalam presentasinya, Emalia menekankan pentingnya peran Diskominfo dalam:
  • Membuat website JDIH dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan website JDIH.
  • Mengembangkan JDIH dalam bentuk aplikasi mobile dan kios informasi.
  • Menyediakan aplikasi pendukung untuk memaksimalkan pemanfaatan JDIH.
Emalia juga menyoroti beberapa inovasi yang telah dilakukan oleh instansi lain seperti fitur huruf Braille pada JDIH Kemensos, fitur pencarian isi dokumen pada JDIH Kemenkeu, dan pemanfaatan kecerdasan buatan pada JDIH Gresik. Selain itu, ia mencatat bahwa Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu Utara belum menyampaikan e-report untuk tahun 2024.

Ilona Anggeriani, S.Stp., M.AP dari Diskominfo Provinsi Sumatera Utara memaparkan bahwa Diskominfo Provsu telah mengembangkan JDIH dalam bentuk aplikasi mobile Android dan telah mencapai level 4 pada indikator 44 penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2022. Ilona menyarankan beberapa inovasi yang dapat diterapkan oleh kabupaten/kota di Sumatera Utara, antara lain:
  • Pengembangan aplikasi JDIH berbasis iOS.
  • Pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) untuk layanan JDIH.
  • Pengintegrasian JDIH provinsi dengan JDIH kabupaten/kota dan layanan elektronik lainnya.
  • Perbaikan dan pengembangan berkelanjutan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi.
Utari Debora, S.Sos dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengidentifikasi beberapa kendala yang dihadapi daerah dalam pengelolaan JDIH. Kendala tersebut meliputi kurangnya fokus dalam penanganan jaringan JDIH, lambatnya respons sinkronisasi integrasi antara wilayah/daerah dengan BPHN, serta kurangnya koordinasi antara bagian hukum dan Diskominfo terkait pembangunan jaringan web JDIH. Selain itu, masalah sumber daya manusia dan pengetahuan mengenai pembagian tanggung jawab juga menjadi perhatian.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Rapat Koordinasi ini menegaskan komitmen semua pihak untuk meningkatkan pengelolaan JDIH dengan mengadopsi standar dan inovasi yang telah dikembangkan.

Diskominfo dan Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu Utara diharapkan dapat segera menindaklanjuti petunjuk teknis dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam rapat ini untuk memastikan pengelolaan JDIH yang efektif dan efisien di wilayah mereka. (AK)