Tanggal 25 Juni 2024 di Gedung Bina Graha di Kota Medan diselenggarakan Bimbingan Teknis Operator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara. Acara ini dihadiri oleh peserta dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara, melibatkan Bagian Hukum Setdakab, Sekretariat DPRD, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) masing-masing daerah.

Perwakilan dari Kabupaten Labuhanbatu Utara yang hadir antara lain Adam Kurniawan Margolang, S.Kom, Pranata Komputer Ahli Muda dari Diskominfo, serta Abdul Husein Harahap, SH, dari Bagian Hukum Setdakab. Kehadiran mereka merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan pengetahuan terkait pengelolaan JDIH di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Acara ini menghadirkan narasumber Angga Wiratmoko, seorang Pengelola Teknologi Informasi dari Bidang Jaringan Informasi Hukum Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional. Dalam pemaparannya, Angga menjelaskan dasar-dasar pengelolaan JDIH berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Selain itu, beliau juga membahas tentang cara menyusun abstrak untuk disertakan dalam JDIH sehingga pengguna tidak perlu membaca seluruh peraturan untuk mengetahui isi dokumen secara ringkas. Narasumber juga menyampaikan standar website JDIH, standar metadata, dan teknis pengolahan dokumen.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh operator JDIH juga disampaikan, termasuk pengelolaan dokumen hukum, integrasi dan sinkronisasi dengan JDIHN, pelaporan tahunan JDIH, serta keamanan sistem dan data JDIH. Semua materi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para operator JDIH di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Kehadiran perwakilan dari Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam acara ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. Ilmu dan pengetahuan yang didapat dari acara ini diharapkan dapat diterapkan dalam pengelolaan JDIH di Kabupaten Labuhanbatu Utara, sehingga pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien. (AK)