Enam Desa se-Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diantaranya Desa Perkebunan Pernantian, Desa Aek Tapa, Desa Marbau Selatan, Desa Lobu Rampah, Desa Perkebunan Brussel, Desa Sipare-pare Hilir masih menggelar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lanjutan dari proses pemilihan semalam. Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Kabupaten Labura saat kunjungi pemilihan anggota BPD Desa Marbau Selatan, Minggu (19/4).

Dijelaskannya, proses pemilihan di masing-masing Desa yang ada di Kecamatan Marbau itu berjalan dengan sukses. Artinya tidak ada didapati permasalahan yang dapat mengganggu proses pemilihan yang sedang berjalan.

“Kami sangat berterimakasih kepada seluruh masyarakat Marbau yang telah memberikan hak suaranya dengan baik, untuk memilih satu wakilnya yang akan didudukkan menjadi anggota BPD dari Dusun masing-masing, sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk membawakan aspirasinya yang akan digodok bersama di Desa, untuk menentukan arah pembangunan Desa,” ujarnya.

Sementara Kadis PUPR Labura Edwin Devrizen ST yang juga ikut dalam rombongan menyebutkan, sesuai surat tugas dari Bupati Labura H. Kharuddin Syah SE Nomor: 094/DPMD/2020 yang diberikan kepada Tim.

Dasar peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara nomor 6 Tahun 2019, tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Bupati Labura nomor 6 Tahun 2020, tentang tata cara pemilihan keanggotaan anggota BPD, pada pasal pasal 46 ayat 1, untuk kelancaran, keamanan dan keberhasilan pelaksanaan pengisian anggota BPD dibutuhkan pengawas dan pengendali pada ayat 3, Tim pengendali sebagai mana dimaksud pada ayat 1, berkedudukan di Kabupaten, kata Edwin.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kadis Kominfo Labura Drs Sugeng, Kadis PUPR Labura Edwi Devrizen ST, Kadis Perkim Labura Buyung ST, Kaur Kesra Kecamatan Marbau Ali SE dan Kepala Desa Marbau Selatan Marlin.