Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui bidang teknologi informasi membuat aplikasi Helpdesk Labura yang dapat diakses dari helpdesk.labura.go.id.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Lampiran IV disebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat menggunakan aplikasi helpdesk.labura.go.id untuk melaporkan atau menyampaikan permohonan perbaikan yang berhubungan dengan pelayanan dari Dinas Kominfo khususnya yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bidang Teknologi Informasi.
Hal ini ditujukan untuk merekam seluruh pengaduan/permohonan Bapak/Ibu di OPD terkait kebutuhan dan kendala dalam bidang Teknologi Informasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, sehingga data ini akan menjadi pedoman Dinas Kominfo untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam Bidang Teknologi Informasi di masa yang akan datang.
Beberapa kasus yang dapat dilaporkan atau sampaikan menggunakan aplikasi helpdesk.labura.go.id adalah sebagai berikut:
- Permohonan perbaikan jaringan internet
- Pengaduan gangguan aplikasi
- Permohonan teknis terkait mesin absensi
- Permohonan reset password website, email OPD, dan aplikasi (yang berada di bawah naungan Diskominfo)
- Permohonan pergantian password WiFi
- Permohonan pembuatan aplikasi
- Dan lain-lain yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Teknologi Informasi Diskominfo Labura.
Adapun beberapa fitur yang terdapat dalam aplikasi helpdesk.labura.go.id ini adalah sebagai berikut:
- Pembuatan tiket baru
- Arsip tiket yang pernah dibuat
- Notifikasi Whatsapp terkait status tiket
- Chatting obrolan 2 arah dengan admin dengan notifikasi Whatsapp jika ada pesan baru
- Fitur upload lampiran berupa gambar, video, audio, berkas
- Dan lain-lain.
Cara Menggunakan:
- Buka link helpdesk.labura.go.id di browser Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik Register
- Isi data-data yang diminta. Data yang dimaksud disini adalah data pribadi Anda sebagai yang akan membuat laporan.
- Cek 4 digit kode konfirmasi yang dikirim ke aplikasi Whatsapp Anda.
- Masukkan 4 digit kode konfirmasi ke aplikasi helpdesk.
- Login menggunakan akun yang sudah Anda buat tadi.
- Untuk membuat tiket baru tekan garis 3 yang ada di kiri atas, kemudian klik Tiket Baru lalu klik tombol Buat Tiket.
Lampiran |
---|
Peraturab Bupati Nomor 13 Tahun 2019 |