LABUHANBATU UTARA
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Labuhanbatu Utara menghadiri rapat evaluasi terkait Aplikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Bapenda Labura) pada hari Selasa, 23 Juni 2023, pukul 09.00 WIB. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Bapenda Labura dengan tujuan untuk membahas pengalihan pengelolaan aplikasi BPHTB.

Hadir pada rapat tersebut perwakilan dari Diskominfo Endra Budi, S.Kom, MM selaku Kabid Teknologi Informasi, Adam Kurniawan Margolang, S.Kom sebagai Pranata Komputer Ahli Muda, Eka Saputra, S.Kom sebagai Analis Sistem Informasi, dan Edy Kurniawan, S.Kom sebagai Tenaga.

Sementara itu, dari pihak Bapenda Labura, turut hadir Teddy Yulianto, SSTP, M.Si selaku Kaban Bapenda, Hendra Gunawan Syach, SE sebagai Kepala Bidang Pendapatan dan Penetapan, Anri Murnika Sinambela, SE sebagai Kasubbid Pemeriksaan dan Penetapan, Gerry Abi Dwi Santiko, S.STP sebagai staf, Reza Habibi Hasibuan sebagai staf, dan Andi Kumawan sebagai staf non-PNS.

Pada rapat tersebut, disampaikan bahwa pengelolaan aplikasi BPHTB yang selama ini ditangani oleh vendor, akan dialihkan ke Diskominfo. Keputusan ini sesuai dengan amanah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menetapkan bahwa seluruh aplikasi harus dikelola dan diletakkan di pusat data yang dikelola oleh Diskominfo.

Layanan lainnya yang juga akan dipindahkan ke pusat data milik Diskominfo adalah Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP), sebuah aplikasi pendataan objek pajak yang terintegrasi dengan aplikasi BPHTB.

Endra Budi, S.Kom, MM menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya karena amanah Perbup 31 tahun 2021, tetapi juga bertujuan untuk memudahkan integrasi layanan elektronik dan menciptakan portal layanan publik yang lebih terpadu.

Rapat evaluasi aplikasi BPHTB ini menjadi langkah awal dalam proses pengalihan pengelolaan aplikasi BPHTB ke Diskominfo, yang akan berlangsung secara bertahap untuk memastikan kelancaran dan efisiensi dalam pengelolaan layanan publik terkait pajak dan perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. (AK)