Deli Serdang - Diskominfo Labura yang diwakili oleh Kepala Seksi Operasionalisasi Sistem Informasi dan Pengembangan Situs Web Pemerintah Daerah menghadiri acara Sosialisasi Tertib Penggunaan Frekuensi Radio 5,8GHZ di Hotel Wing Kualanamu Deli Serdang (22/4).
Acara yang digelar oleh Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, Direktorat Jenderal Sumber Data dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, yakni dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, dari komunitas penggiat teknisi radio dan juga cctv di Sumatera Utara.
Sebagai narasumber turut hadir yakni Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan Bapak Ir. Muhammad Saleh, Kasubbid Instrumentasi dan Kalibrasi BBMKG Wilayah I Bapak Lido Fanter, MT dan Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sumatera Utara Bapak Bambang Heru Wijaksono.
Dalam paparannya kepala Balmon mengakatan bahwa di wilayah kerjanya masih banyak ditemukan penggunaan frekuensi 5,8 GHz yang dilarang untuk digunakan, dimana hal ini dapat mengganggu akurasi dari radar milik BMKG.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan juga mengajak seluruh Dinas Kominfo Kab/Kota se-Sumatera Utara untuk dapat berkolaborasi dalam mewujudkan tertib penggunaan frekuensi 5,8 GHz.
“Kami membuka pintu yang sangat luas bagi Dinas Kominfo Kab/Kota se-Sumatera Utara untuk dapat berkolaborasi dengan kami dalam melaksanakan kegiatan yang dapat mendukung tertib penggunaan frekuensi 5,8Ghz. Kami siap jika diminta untuk melakukan sosialisasi di daerah terkait hal ini” ungkap Muhammad Saleh.
Radar BMKG sendiri banyak digunakan untuk berbagai kepentingan yang vital sebagai sumber data untuk mengambil keputusan.
“Data BKMG banyak digunakan di banyak bidang, beberapa diantaranya adalah Air Nav atau navigasi penerbangan, perkebunan, pertanian, dan nelayan. Jadi pengguna informasi dari radar BMKG adalah untuk kepentingan masyarakat” ungkap Lido Fanter dalam paparannya.
Di lain sisi, APJII sebagai asosiasi yang sangat erat hubugnannya dengan penggunaan frekuensi 5,8 Ghz menyebutkan bahwa di lapangan sebagian besar penggunaan frekuensi 5,8 Ghz adalah untuk Backbone antar POP, yang mana banyak digunakan oleh Warnet, ISP Ilegal, dan CCTV baik untuk di rumah atau industri (pabrik).
Pada paparan yang lebih teknis dijelaskan beberapa kanal pada frekuensi 5,8 GHz yang di larang untuk digunakan tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika No. 1 Tahun 2019, yakni CH 116 (5580 MHz), CH 120 (5600 MHz), CH 124 (5620 MHz), CH 128 5620 MHz), CH 120 (5660 MHz), CH 124 (5680 MHz). (Adam)