Kadis Kominfo Kab. Labura melalui Bidang Teknologi Informasi menghadiri acara Sosialisasi Layanan Online Perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) yang diadakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan pada tanggal 24 Maret 2022 di Hotel Khas Parapat.

Acara yang dilaksanakan secara tatap muka dan daring ini dihadiri oleh seluruh Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara serta dari pihak swasta yang berada di Sumatera Utara. Diskominfo Labura sendiri diwakili oleh Endra Budi, S.Kom, MM selaku Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Adam Kurniawna Margolang, S.Kom selaku Kepala Seksi Operasionalisasi Sistem Informasi dan Pengembangan Situs Web Pemerintah Daerah.

Adapun tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk membagikan pengetahuan kepada seluruh peserta baik yang sudah memiliki ISR atau belum tentang prosedur atau tata cara pengajuan ISR dan bagaimana cara melakukan perpanjangan serta syarat apa saja yang harus dipenuhi.

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 ini dibuka oleh Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, Syamsul HUDA, ST, M.MT. Dalam sambutannya Syamsul menyampaikan bahwa frekuensi perlu diatur karena beberapa hal, yaitu: frekuensi adalah sumber daya yang terbatas dan tidak terlihat, untuk menghindari interferensi, dan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Syamsul juga menambahkan bahwa tahun 2021 PNBP dari retribusi frekuensi tidak kurang dari 20 Triliun.

Pada kesempatan itu juga Syamsul menyampaikan bahwa peran dari Diskominfo Kabupaten/Kota adalah sebagai penyambung informasi kepada pengguna ISR yang berada di Kabupaten/Kota masing-masing sehingga pengguna ISR tidak perlu jauh datang ke Balmon I Medan untuk mendapatkan informasi terkait pengajuan ISR.

Hadir sebagai narasumber pada acara ini yaitu Zulfahmi dari Direktorat Operasi Sumber Daya Kemenkominfo yang memaparkan lebih detail terkait dengan proses permohonan izin dan perpanjangan izin ISR dan juga penyiar radio SergaiFM, Budi yang berbagi pengalaman terkait permohonan izin ISR untuk SergaiFM. (AK).