Medan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menghadiri acara sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Medan (7/5). Acara Ini dihadiri oleh Diskominfo dan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Pada kesempatan ini, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dihadiri oleh Drs. Armada Pangaloan (Inspektur Pemkab Labura) dan Adam Kurniawan Margolang, S.Kom (Plt. Kepala Seksi Operasionalisasi Sistem Informasi dan Pengembangan Situs Web Pemerintah Daerah Diskominfo Labura).

Acara sosialisasi ini bertujuan agar seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara dapat terhubung dan aktif dalam menggunakan aplikasi SP4N Lapor. Sebab, sejauh ini ketikutsertaan dan keaktifan Kabupaten/Kota se-Sumut masih sangat minim dalam menggunakan aplikasi SP4N Lapor.

SP4N Lapor! sendiri adalah aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat Indonesia untuk melaporkan segala sesuatu yang terkai dengan pelayanan publik baik di instansi pusat maupun daerah.

Dari pertemuan ini diharapkan Kabupaten/Kota se-Provsu dapat melakukan tindak lanjut agar masing-masing Pemda dapat dengan aktif menggunakan dan memanfaatkan aplikasi SP4N Lapor dan juga dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat di daerah masing-masing untuk bisa menggunakan aplikasi SP4N Lapor sebagai wadah pengaduan.

Aplikasi Pengaduan Lokal Labura – SALAM LABURA.

Terkait dengan aplikasi pengaduan, Kabupaten Labura sendiri sudah memiliki sebuah sistem yang dapat dijadikan wadah untuk menampung saran, kritik, dan pengaduan yang bisa digunakan oleh masyarakat Labura yakni Sistem Aplikasi Laporan dan Aspirasi Masyarakat Labura (SALAM LABURA).

Perbedaan SALAM LABURA dan SP4N

Ada beberapa perbedaan dari aplikasi pengaduan SP4N yang dibuat oleh KemenPAN-RB dan SALAM LABURA yang dibuat oleh Diskominfo Labura. Diantaranya adalah:

  1. Pengaduan yang masuk ke SP4N akan masuk ke KemenPAN-RB terlebih dahulu, lalu diteruskan ke Provinsi, dan lalu diteruskan ke Kabupaten/Kota, dan akhirnya diteruskan ke SKPD terkait. Sedangkan, pengaduan yang masuk ke SALAM LABURA langsung tertuju ke Kabupaten Labura, sehingga proses penanganan akan lebih cepat.
  2. Untuk dapat menggunakan SP4N harus mendaftar terlebih dahulu, sedangkan SALAM LABURA cukup memasukkan NIK saja.
  3. SP4N lebih cocok untuk digunakan pengaduan terkait hal yang penanganannya dilakukan oleh Kementrian atau Provinsi, sedangkan
  4. SALAM LABURA adalah jenis pengaduan yang bersifat layanan publik di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  5. Dan lain-lain.

Sehingga, bagi masyarakat yang ingin melayangkan pertanyaan, kritik, saran, atau pengaduan dapat memilih aplikasi yang sesuai dengan keperluan apakah untuk kementrian, pronvisi (gunakan SP4N), atau Kabupaten Labura (gunakan SALAM LABURA). -Adam-

SP4N = lapor.go.id

SALAM LABURA = salam.labura.go.id