Labuhanbatu Utara, 7 Juli 2023 - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Labuhanbatu Utara mengadakan rapat uji konsekuensi informasi umum yang dikecualikan di ruang rapat Diskominfo Labura. Acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi terkait ini dimulai dengan sambutan dari Kepala Dinas Kominfo, Drs. Sugeng, serta kata sambutan dari Asisten Administrasi Umum, Dra. Hj. Susi Asmarani, M.Si, dan Inspektur Inspektorat Daerah, Indra Paria, ST, M.Si.
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas poin-poin informasi yang dikecualikan sesuai dengan draf yang disediakan oleh Diskominfo. Dalam diskusi ini, peserta rapat yang terdiri dari berbagai unit dan bagian dari instansi terkait memberikan koreksi dan tambahan informasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Uji konsekuensi dilakukan dengan cermat berdasarkan alasan pada Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008, yang mengatur kecualian informasi publik yang dapat diakses oleh setiap orang.
Proses uji konsekuensi ini dilakukan dengan saksama dan penuh ketelitian. Peserta rapat membahas poin-poin seperti konten informasi, dasar hukum, alasan kecualian, batas waktu pengecualian, serta akibat jika informasi dibuka dan manfaat jika informasi ditutup. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang dikecualikan memenuhi ketentuan undang-undang dan memiliki alasan yang kuat.
Rapat uji konsekuensi ini merupakan follow-up dari saran Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang diberikan saat presentasi Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Acara ini juga merupakan langkah Diskominfo Labura sebagai PPID Utama Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam menetapkan daftar informasi yang dikecualikan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Diskominfo Labura berharap melalui rapat uji konsekuensi ini, informasi yang dikecualikan dapat ditetapkan dengan baik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan memastikan keamanan serta integritas informasi yang sensitif. Diskusi yang melibatkan berbagai unit dan bagian dari instansi terkait merupakan upaya sinergis untuk mencapai transparansi dan kualitas informasi yang terbaik dalam konteks Keterbukaan Informasi Publik.
Turut hadir pada rapat ini, Kepala Dinas Perpusip, Drs. Abdi Yoso, M.Si, Sekretaris BKPSDM, M. Yusuf, ST, MM.Sekretaris BPBD, Sagiroita Ritonga, S.Si, M.Kes, Sekretaris Dinas Perpusip, Siti Mahanim, S.KM, Sekretaris Inspektorat, Irfan Ashadi Ritonga, S.P, M.Si, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Fauzi Helmi, ST dan beberapa pejabat dan perwakilan instansi terkait. (SK)